Rafael Alun Dipecat dari PNS, Apakah ASN Tetap Dapat Uang Pensiun Jika Diberhentikan?

Kamis, 09 Maret 2023 | 12:01
Kompas

Rafael Alun dipecat

GridStar.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah tidak lagi bekerja.

Lantas apakah ASN yang dipecat akan tetap mendapat uang pensiun sepanjang hidupnya?

Pemecatan salah seorang pejabat Ditjen Pajak belakangan menjadi sorotan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Keputusan ini pun telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu lantaran berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Menurutnya, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Marak Kasus STNK Palsu, Ini Cara Tahu Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Asli Agar Tak Tertipu

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Setidaknya dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafaek Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu ditemukan bahwa Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rafael Alun juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi juga) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari ASN, Rafael Alun Tidak Dapat Uang Pensiun"

Editor : Rahma

Baca Lainnya