Apakah BPJS Kesehatan Menjamin Korban Kecelakaan Transportasi Umum?

Rabu, 08 Maret 2023 | 21:00
dok.GridOto

BPJS Kesehatan tanggung kecelakaan angkutan umum

GridStar.ID - Apakah korban kecelakaan transportasi umum ditanggung layanan BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan kerap digunakan dalam kondisi gawat darurat.

Misalnya, pada korban yang mengalami kecelakaan dan terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua jenis kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan.

Ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan melainkan Jasa Raharja atau bahkan harus dibayar mandiri.

Untuk kecelakaan lalu lintas angkutan umum yang sudah membayar retribusi misalnya, ganti rugi telah dijamin oleh PT Jasa Raharja sehingga tidak menggunakan BPJS Kesehatan lagi.

Begitu pula korban kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, dan kecelakaan lalu lintas ganda, tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Penggunaan BPJS Kesehatan dalam keadaan gawat darurat:

1. Korban atau pasien segera dilarikan ke IGD

2. Proses administrasi sesuai ketentuan misalnya kartu peserta BPJS dan E-KTP

3. Dokter memberikan diagnosa atas keluhan pasien

4. Dokter menyarankan tindakan lebih lanjut baik rawat inap maupun rawat jalan

5. Proses administrasi diselesaikan dan pemberian resep obat yang ditebus gratis menggunakan BPJS Kesehatan.(*)

Baca Juga: Apakah Pekerja Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan? Ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Daftarkan Pegawai

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya