Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan saat Alami PHK, Ini Syaratnya

Rabu, 08 Maret 2023 | 18:02
dok.iStock

PHK Massal

GridStar.ID- Peserta Penerima Upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Salah satu manfaat yang hanya didapatkan oleh peserta penerima upah adalah jaminan kehilangan pekerjaan.

Peserta bisa melakukan klaim JKP jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Berapa besar iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini rincian besaran iuran JKP:

Besaran iuran sebagaimana ditetapkan di PP 37/2021 adalah sebesar 0,46% (nol koma empat puluh enam persen) dari upah perbulan pekerja/buruh yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan:

a. 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari upah sebulan, ditanggung;

b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; dan

c. 0,10% (nol koma sepuluh persen) dari upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Baca Juga:Ditemukan Meninggal Dunia saat Antar Paket, Apakah Kurir Jasa Logistik Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?

Syarat mengajukan manfaat JKP

a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);

b. Memiliki komitmen untuk bekerja;

c. Melampirkan bukti PHK. (*)

Tag

Editor : Rahma