BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Sebelum hingga Sesudah Bersalin Gratis untuk Ibu Hamil, Penting Demi Cegah Stunting Anak

Selasa, 07 Maret 2023 | 12:45
dok.TribunPontianak

BPJS Kesehatan cegah stunting anak

GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki program baru untuk menanggulangi stunting bersama berbagai pihak.

Program BPJS Kesehatan juga menangani masalah kesehatan pad abayi dan balita.

Hal ini diungkap oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati.

Lily mengungkap, stunting menjadi salah satu tanggung jawab pelayanan kesehatan yang ikut diiemban BPJS Kesehatan.

Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil, persalinan, dan pasca persalinan turut menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Layanan ini diberikan melalui Faskes Tingat Pertama hingga Faskes Tingkat Lanjutan.

"Akses layanan kesehatan bagi ibu hamil sangat penting untuk memastikan kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi kesehatan ibu berada dalam keadaan baik.

(Ini) termasuk juga saat proses dan pasca melahirkan.

Layanan ini diharapkan dapat memantau risiko kesehatan dan potensi stunting pada bayi sejak dalam kandungan," sambungnya.

BPJS Kesehatan juga menjamin pemeriksaan kehamilan atau antenatal care yang bisa diakses di berbagai faskes sesuai indikasi dan sistem rujukan yang berlaku.

Pemeriksaan ANC ini termasuk pemeriksaan USG melalui BPJS Kesehatan secara gratis.

"Sementara itu, persalinan dapat dilakukan di FKTP ataupun rumah sakit sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Deteksi Sindrom Down, USG Janin Sejak Dini Gratis Pakai BPJS kesehatan, Ini Caranya

Persalinan di FKTP bisa dilakukan oleh bidan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik Pratama.

Hal ini juga termasuk layanan persalinan normal ataupun dengan penyulit," imbuhnya.

Selain itu, perawatan pascapersalinan atau post natal care juga ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan ibu dan bayi sebanyak 3 kali pasca melahirkan.

Program pembiayaan ini tidak lepas dari upaya pencegahan stunting pada bayi.

"Penjaminan biaya kesehatan maternal ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan stunting, khususnya bagi bayi yang baru dilahirkan.

Dalam Permenkes 3/2023 juga terdapat peningkatan tarif untuk layanan kesehatan neonatal, termasuk skrining.

Kami berharap, peningkatan tarif ini dapat lebih mengoptimalkan layanan bagi peserta JKN," ujar Lily.

"Kami harap, fasilitas kesehatan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN (sehingga bisa) menjadi lebih mudah, cepat, dan setara," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu sampai 14 Hari, Cek Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Setelah Mendaftar

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya