Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Selasa, 07 Maret 2023 | 14:15
tribun jateng

Ilustrasi pengemudi gojek

GridStar.ID-Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

Baca Juga:Ketahui Besaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Syarat

Cek status klaim

(*)

Tag

Editor : Rahma