GridStar.ID-USG kehamilan di Puskesmas dan Rumah Sakit dengan BPJS gratis dapat dimanfaatkan oleh siapa saja peserta BPJS Kesehatan.
Namun USG kehamilan di puskesmas dan rumah sakit dengan BPJS gratis memiliki syarat dan cara tertentu.
Tak sembarang kondisi ibu hamil dapat melakukan USG kehamilan dengan BPJS gratis.
Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Dilansir dari Kompas, untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.
Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.
Bisakah menggunakan layanan USG kehamilan menggunakan BPJS?
Pemeriksaan kehamilan dengan alat USG menjadi layanan primer di beberapa fasilitas kesehatan.
Ini adalah teknik pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian dalam tubuh, sehingga bisa mengetahui kondisi dan tumbuh kembang janin dalam kandungan.
Upaya ini akan membantu masyarakat yang selama ini sulit menjangkau pelayanan USG dan tentunya berdampak pada kualitas ibu dan bayi yang akan dilahirkan.
Layanan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan jika ada indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG dan bukan merupakan keinginan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya USG yang dilakukan atas rekomendasi faskes 1 (fasilitas kesehatan tingkat 1), dan dilakukan pada Faskes yang bekerja sama dengan BPJS.
Namun, jika USG atas keinginan sendiri dan tidak terdapat indikasi medis, maka tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Sehingga pada kondisi ini Ibu harus membayar sendiri biaya USG yang hendak dilakukan.
Tapi jangan khawatir, sebab cek rutin kehamilan, USG (dengan rujukan), hingga biaya persalinan maupun caesar akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas.
(*)