Mulai Disalurkan pada 20 Maret 2023, Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta untuk UMKM, Ini Syaratnya

Senin, 13 Maret 2023 | 11:15
kompas

Motor listrik subsidi

GridStar.ID - Pemerintah akan memberikan subsidi motor listrik untuk masyarakat.

Subsidi ini akan mulai diberikan pada 20 Maret 2023.

Subsidi motor listrik bertujuan untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Subsidi diberkan sebesar Rp 7 juta untuk setiap unitnya.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit.

Subsidi akan diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Tetapi tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika masyarakat umum ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik melalui bengkel yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cuma Pakai NIK, Begini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah di Rumah

Target penerima motor konversi ini sebanyak 50.000 unit.

Berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali.

Oleh karena itu, setia orang hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Agar subsidi bisa tepat sasaran, pembelian motor listrik akan dilakukan verifikasi data.

Verifikasi akan dilakukan ketika calon pembeli datang ke dealer motor listrik.

Dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan.

Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya