GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan perannya dan hadir memberikan santunan bagi pesertanya.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada juru parkir yang terdaftar sebagai pesertanya.
Diwakili Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris dari pekerja yang terdaftar sebagai juru parkir.
Pemberian santunan tersebut dilakukan di Balai Kota, pada Jumat (03/03).
Ahli waris dari Alm Sulaeman dan Alm Rahmat berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Achmad Fahmi mendaftarkan seluruh juru parkir di wilayah Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Saat ini ada sebanyak 315 juru parkir sejak Januari 2019 sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui sebagai peserta bukan penerima upah, maka peserta harus membayar iuran sebesar Rp Rp 16.800.
Dengan iuran tersebut peserta bisa mendapatkan manfaat mulai dari santunan kematian sebesar Rp 42 juta, biaya perawatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis apabila mengalami risiko kecelakaan kerja saat bertugas sebagai juru parkir hingga beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta jika mengalami risiko.
Diharapkan santunan tersebut bisa membantu meringankan ahli waris dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cek Sekarang, Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Kantor, Ini Sanksi Jika Tak Bayar
(*)