GridStar.ID -Sebagai pekerja penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Namun, kita juga harus mengecek apakah iuran tersebut memang sudah dibayarkan oleh pemberi kerja.
Jangan sampai saat adanya PHK, resign, atau pemutusan kontrak kita tidak bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini perusahaan tidak membayarkan iuran.
Selain berdampak pada pekerja, perusahaan yang tidak disiplin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan 3 sanksi berikut.
1. Sanksi teguran
Sanksi teguran ini merupakan sanksi administratif sebagaimana ada dalam Pasal 6 UU BPJS.
Dalam jangka waktu 10 hari BPJS akan melayangkan 2 kali sanksi teguran tertulis pada perusahaan penunggak iuran.
2. Denda
Jika sanksi administratif diabaikan, menurut Pasal 77 UU BPJS, maka perusahaan yang telat membayar iuran bakal dikenakan denda.
Pemberian denda ini bakal berlaku dalam waktu 30 hari jika perusahaan belum juga melunasi tunggakan pembayaran iuran maka akan diberi sanksi tertulis kedua.
3. Akses Izin Pelayanan Publik
Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya akan mendapatkan sanksi pelayanan publik.
Perusahaan sulit mendapatkan perizinan, izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan izin mengikuti tender proyek.
Sanksi ini diatur dalam pasal 8 UU BPJS. (*)