BPJS Checking, Cek Cara dan Syarat Mendapatkan Alat Bantu Dengar Gratis dari BPJS Kesehatan

Senin, 06 Maret 2023 | 15:31
Freepik

Ilustrasi pemasangan alat bantu dengar

GridStar.ID-Penting untuk mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS.

Dengan mengetahui informasi cara mendapatkan alat bantu dengar gratis dengan BPJS, maka suatu waktu jika membutuhkan akan lebih mudah mengurusnya.

Alat bantu dengar (hearing aid) adalah salah satu alat kesehatan yang dapat diklaim gratis oleh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Peserta JKN-KIS dapat mengklaim alat kesehatan ini secara gratis dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan untuk klaim alat bantu dengar dengan BPJS Kesehatan seperti berikut ini.

1. Sesuaikan harga alat bantu dengar dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS untuk klaim alat kesehatan berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana untuk alat kesehatan berupa alat bantu dengar diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan, baik kelas 1, 2, ataupun 3.

Ditetapkan bahwa batas harga alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 1.000.000.

Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.

Baca Juga: Sudah Pecah KK Usai Bercerai, Ini Cara Urus BPJS Kesehatan Agar Tak Lagi Bayar Iuran sang Mantan

2. Klaim lima tahun sekali

Subsidi dana untuk klaim alat bantu dengar untuk peserta BPJS tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan alat bantu dengar dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.

Prosedur Mendapatkan Alat Bantu Dengar dari BPJS KesehatanAdapun syarat pertama agar bisa melakukan klaim alat kesehatan adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim alat kesehatan.

1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.

2. Jika diperlukan rujukan ke faskes tingkat lanjutan, mintalah rujukan ke poli THT (Telinga, Hidung, dan Tenggorokan) kepada petugas puskesmas.

3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi masalah pendengaran sesuai prosedur dari poli yang ada.

4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan rekomendasi alat bantu dengar untuk digunakan.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama, Simak Cara Dapat Rujukan Puskesmas untuk Klaim BPJS Kesehatan

5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.

7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.

Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya