Ketahui Besaran Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Sesuai dengan Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Senin, 06 Maret 2023 | 08:15
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa manfaat untuk pesertanya.

Untuk pekerja penerima upah, peserta akan mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sedangkan bagi peserta bukan penerima upah maka akan mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Setiap pekerja pastinya memiliki risiko pekerjaan yang dihadapi.

Sehingga diperlukan Jaminan Kecelakaan Kerja yang melindungi para pekerja.

Setiap pekerjaan juga memiliki risiko yang berbeda, mulai risiko rendah hingga tinggi.

Berikut ini besaran rate Jaminan Kecelakaan Kerja berdasarkan risiko lingkungan kerja:

a. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari upah sebulan;

b. Tingkat risiko rendah: 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari upah sebulan;

c. Tingkat risiko sedang: 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari upah sebulan;

Baca Juga: Nggak Perlu sampai ke Kantor Cabang! Cukup Download JMO, Kini Bisa Lakukan Klaim BPJS Ketenagakerjaan dari Rumah

d. Tingkat risiko tinggi: 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari upah sebulan;

e. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari upah sebulan. (*)

Tag

Editor : Hinggar