Korban Pertamina Plumpang Bertambah, Apakah Luka Bakar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Minggu, 05 Maret 2023 | 12:02
dok.TribunJogja

Ledakan Pertamina Plumpang

GridStar.ID - Ledakan dahsyat Depo Pertamina Plumpang menuai duka mendalam.

Khususnya, bagi warga di wilayah Koja, Jakarta Utara yang menjadi korban ledakan pada Jumat, (3/3/2023).

Ledakan ini mengakibatkan sebanyak 51 korban mengalami luka bakar dan 17 meninggal dunia.

Sebanyak 52 unit mobil pemadam denan 260 petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelaman DKI Jakarta dikerahkan ke lokasi kebakaran.

Setelah 6 jam, si jago merah baru dinyatakan padam pada Sabtu dini hari pukul 02.19 WIB seperti dikutip dari Kompas.com.

Berkaca dari kasus ledakan Pertamina Plumpang, apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan ternyata menanggung penanganan luka bakar.

Namun, hanya luka bakar derajat 1 dan 2 yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk luka bakar derajat 3 tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Perbedaan Derajat Luka Bakar:

Luka bakar tingkat 1

Luka bakar tingkat 1 hanya terjadi pada bagian lapisan kulit terluar atau epidermis.

Cirinya kering, terasa sakit, dan merah pada kulit.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Sepeserpun! Simak Cara dan Syarat Pasang Gigi Palsu Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

Luka bakar tingkat 2

Luka bakar tingkat ini terjadi pada lapisan epidermis dan dermis.

Terjadi lecet, melepuh, bengkak, dan nyeri hebat, serta kemerahan pada kulit dengan luka bakar tingkat 2.

Luka bakar tingkat 3

Luka bakar tingkat 3 ini biasanya mengenai bagian yang lebih dalam dari lapisan dermis.

Luka bakar tingkat ini terasa kasar, mati rasa, terlihat hangus, dan kulit tampak putih.

Berobat Luka Bakar dengan BPJS Kesehatan:

Untuk mendapatkan perawatan luka bakar secara gratis dengan BPJS Kesehatan, korban bisa langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD).

Syaratnya cukup membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan E-KTP.(*)

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Uang Sepeserpun! Simak Cara dan Syarat Pasang Gigi Palsu Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya