Tidak Punya Penghasilan Tapi Punya NPWP, Wajib Lapor SPT Nggak sih?

Minggu, 05 Maret 2023 | 08:15
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

GridStar.ID - Laporan pajak akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret mendatang untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Namun, apakah jika tidak memiliki penghasilan wajib lapor pajak karena memiliki NPWP?

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan?

Masih wajibkah untuk melaporkan SPT Tahunan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Menteri Sudah Ketuk Palu, Mobil Murah LCGC Brio Satya hingga Sigra Bakal Naik Pajaknya sampai 5 Persen!

Dia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata dia.

Yustinus menegaskan, kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya

Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak

Dikutip dari Kompas.com (11/3/2022), permohonan non-efektif wajib pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200.

Permohonan juga bisa diajukan melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif harus dilampiri Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Dokumen pendukung tersebut, antara lain menunjukkan:

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas

Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah (PTKP) Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan

Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya