GridStar.ID-Mungkin bagi sebagian orang banyak yang belum mengetahui jika biaya pemulasaraan jenazah bisa gratis dengan BPJS Kesehatan.
Banyak yang tak tahu jika pelayanan pemulasaraan jenazah sebenarnya termasuk dalam salah satu manfaat dari program BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan.
Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air.
Dengan demikian, biaya pemulasaraan jenazah peserta BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan pemulasaraan jenazah menggunakan BPJS Kesehatan.
Lihat berikut ini selengkapanya syarat pemulasaraan jenazah agar gratis ditanggung BPJS.
Mengutip dari Tribunnews.com, pelayanan pemulasaraan jenazah yang termasuk dalam pelayanan fasilitas kesehatan Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cek Imunisasi untuk Bayi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Pelayanan pemulasaraan jenazah hanya berlaku pada pasien yang meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pelayanan jenazah ini tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah.
Perawatan jenazah yang diberikan meliputi memandikan dan mengkafani jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Prosedur perawatan jenazah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh jenazah atau sesuai dengan permintaan keluarga pasien.
Syarat utama agar bisa mendapatkan pelayanan ini adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.
Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
(*)