Tuai Kontroversi Soal Kebijakan Sekolah Pukul 5 Pagi, Ketua KPAI Panggil Kadisdik NTT Minta Pertimbangan Hak Anak

Jumat, 03 Maret 2023 | 16:32
Tangkapan layar akun TikTok Bento_1708

Tangkapan layar akun TikTok Bento_1708 yang mengunggah kondisi saat siswa SMA di NTT diminta masuk jam 5 pagi

GridStar.ID - Kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Victor Bungtilu Laiskodat, terkait dengan jam sekolah siswa menuai kontroversi.

Bagaimana tidak? Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kota Kupang diminta untuk memulai belajar pada pukul 05.00 WITA.

Dalam video yang beredar, Vitor meminta agar para siswa bisa membiasakan diri untuk bisa bangun pukul 04.00 WITA.

Ia beralasan peraturan tersebut dilakukan demi meningkatkan kedisiplinan para siswa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga ikut menyoroti kebijakan yang diterapkan oleh Gubernur NTT tersebut.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah akhirnya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) NTT.

Ia menyampaikan pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui keterangan terkait dengan kebijakan sekolah sebelum matahari terbit.

"KPAI sudah layangkan pemanggilan Kadisdik dan Kepala Sekolah terkait kebijakan tersebut untuk menggali keterangan dasar kebijakan Kepala Daerah menginstruksikan jam sekolah tersebut," ucap Maryati dikutip dari Kompas.com pada Jumat (03/03).

Tak sampai di situ saja, Aris Adi Leksono selaku Kimisioner Sub Monitoring Evaluasi, menyampaikan jika kebijakan tersebut harusnya mempertimbangkan hak dari anak.

Kebijakan juga harus berorientasi pada kepentingan terbaik untuk anak serta partisipasi anak dalam kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Sesumbar Pacari Gadis Berusia 14 Tahun, Tingkah Kriss Hatta Kini Langsung Dikecam Sebagai Pedofil, Buat KPAI Geram hingga Beri Ultimatum: Jangan Dianggap Wajar!

"Anak punya hak untuk mendapat waktu luang bersama orangtua sebelum belajar, untuk mendukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut," ucap Aris.

KPAI meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang dan memperhatikan beberapa hal seperti keamanan anak, dukungan sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak, termasuk sarana ibadah, transportasi, kantin dan yang lainnya. (*)

Tag

Editor : Hinggar