Berkaca dari RM BTS yang Data Pribadinya Diakses Secara Ilegal, Ini Sanksi yang Diterima Jika Menyalahgunakan Data Pribadi Orang Lain

Jumat, 03 Maret 2023 | 12:00
Allkpop.com

RM BTS

GridStar.ID - Kehadiran member BTS di manapun selalu menjadi sorotan publik dan menuai perhatian.

RM BTS kini menjadi sorotan karena seorang karyawan KORAIL (Korea Railroad Corporation) diam-diam mencari informasi pribadi sang idol.

Dikutip dari Koreaboo, seorang karyawan mencari data pribadi RM BTS melalui database penumpang perusahaan selama audit internal.

Karyawan itu tak hanya melihat nomor tiket spesifik yang dibeli RM, tetapi juga nomor telepon, alamat yang terhubung dengan akun yang digunakan RM untuk mendaftar ke situs web KORAIL.

Pencarian informasi pribadi RM melalui database tersebut ternyata sudah dilakukannya selama beberapa tahun terakhir.

Ia memulainya di tahun 2019 hingga 2021.

Media SBS menyebutkan jika pada Januari 2021 lalu, karyawan A diam-diam melihat perjalanan RM untuk perjalanannya dari Seoul ke Dong Daegu.

Karyawan A melihat rencana perjalanan dan informasi pribadi RM sebanyak 18 kali selama rentang waktu 3 tahun.

Di KORAIL, informasi pribadi pelanggan hanya dapat diakses oleh departemen yang berwenang untuk tujuan terkait bisnis.

Karyawan A yang bekerja di departemen IT di KORAIL, yang mengembangkan, mengoperasikan, dan memelihara database diduga menyalahgunakan kesempatan itu untuk akses informasi dan akun pribadi RM untuk tujuan pribadi.

Karyawan A juga diketahui memberi tahu seorang kenalan bahwa mereka bisa mengetahui ke mana RM bepergian.

Baca Juga: Susul Jin, Suga BTS Dikabarkan Bertugas Sebagai Pekerja Layanan Publik Saat Wamil

KORAIL melakukan audit mereka setelah menerima laporan internal bahwa ada seorang karyawan yang mencari informasi pribadi selebriti melalui database perusahaan tanpa izin terlebih dahulu untuk melakukannya.

Karyawan A juga membocorkan informasi pribadi karyawan laki-laki di siaran publik tanpa izin.

Komite audit KORAIL merekomendasikan agar karyawan tersebut diskors karena melanggar peraturan privasi pelanggan mereka.

Berkaca dari apa yang dialami oleh RM BTS tersebut, di Indonesia sendiri juga memiliki undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi.

Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini telah ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dalam undang-undang tersebut terdapat berbagai macam sanksi yang diberikan untuk orang yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi;

c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau

d. denda administratif.

Baca Juga: Jin BTS Bagikan Fotonya dengan Potongan Rambut Baru Jelang Wamil

Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diberikan oleh lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan sanksi pidana diatur pada pasal 67 hingga pasal 73 sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar
  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
  • Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Selain dijatuhi pidana juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang MAMA Awards 2022, BTS Kembali Borong Piala

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi hanya pidana denda.

Pidana denda yang dijatuhkan kepada Korporasi paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain dijatuhi pidana denda, Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

a. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;b. pembekuan seluruh atau sebagian usaha Korporasi;c. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;d. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi;e. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan; pembayaran ganti kerugian;g. pencabutan izin; dan/atauh. pembubaran Korporasi (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya