Bisa Bekerja di Manapun dan Kapanpun, Ini Syarat Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan mempermudah masyarakat memperoleh layanannya dengan berbagai macam cara.

Salah satunya dengan hadirnya Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai).

Sistem keagenan ini sudah resmi diluncurkan semenjak tahun 2018 lalu.

Mereka yang bisa bergabung sebagai agen Perisai adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Untuk menjadi agen Perisai, bisa mengunjungi Kantor Perisai atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang dekat dengan domisilinya.

Selain itu, perlu membawa dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

1. Curriculum Vitae (CV);

2. e-KTP;

3. Ijazah;

4. Foto 3x4 (2);

5. NPWP.

Seluruh dokumen dilampirkan asli dan fotokopi.

Baca Juga: Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Insentif Menarik

Beberapa syarat untuk menjadi agen Perisai:

a. Terdaftar sebagai anggota Wadah/Kantor Perisai;

b. Bukan karyawan aktif BPJS Ketenagakerjaan;

c. Terdaftar sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai;

e. Pendidikan minimal SMA/sederajat;

f. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini tugas yang harus dilaksanakan agen Perisai:

a. Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan kepada calon peserta;

b. Menerima pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Perisai;

c. Melakukan pembayaran iuran peserta melalui aplikasi Perisai dan tanda bukti pembayaran iuran kepada Peserta;

Baca Juga: Daftar Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Insentif Menarik

d. Menginformasikan tanda bukti kepesertaan kepada Peserta, apabila diperlukan kartu peserta peserta/ diwakili Perisai dapat melakukan pencetakan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan;

e. Melakukan pengelolaan data dan menjaga keberlangsungan pembayaran iuran lanjutan peserta yang menjadi binaannya; dan

f. Berkonsultasi apabila peserta meminta penjelasan program dan penyiapan administrasi saat peserta akan melakukan klaim manfaat.

Agen perisai juga bisa melakukan kegiatan operasional di manapun dan kapanpun tanpa melihat wilayah operasional dan waktu kerja. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya