BPJS Checking, Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mengubah Ahli Waris Untuk Mendapatkan Manfaat Pensiun?

Kamis, 02 Maret 2023 | 16:02
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan berbagai manfaat dari program jaminan ketenagakerjaan tersebut.

Bagi Peserta Penerima Upah, program yang bisa diikuti antara lain program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Peserta juga bisa memilih ahli waris yang bisa menerima jaminan pensiun yang didapatkannya.

Biasanya ahli waris merupakan keluarga yang terdiri dari orang tua, istri/suami, dan anak.

Peserta bisa mengubah daftar penerima manfaat pensiun jika sebelum menerima manfaat pensiun.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta masih bisa mengubah daftar penerima manfaat pensiun sebelum menerima manfaat pensiun pertama.

Namun, perubahan daftar penerima manfaat pensiun tidak bisa dilakukan jika:

1. Peserta telah menerima manfaat pensiun pertama

2. peserta meninggal dunia, kecuali untuk anak peserta yang lahir paling lama 300 hari setelah terputusnya hubungan pernikahan.

Selain itu, jika istri telah menikah lagi, maka ahli waris jaminan pensiun peserta akan berubah.

Baca Juga: Dapatkan DP Murah Perumahan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Hak waris akan diturunkan kepada anak hingga anak berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.

Klaim jaminan pensiun untuk peserta yang berstatus lajang atau belum menikah meninggal dunia, maka pembayarannya akan diberikan kepada orangtuanya.

Penerima manfaat Jaminan Pensiun hanya terdiri dari peserta, janda/duda, anak, dan orang tua (bagi peserta yang lajang).

Apabila peserta meninggal dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagaimana dimaksud tersebut, maka manfaat Jaminan Pensiun dikembalikan ke Dana Jaminan Sosial. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya