Berkaca dari Kasus Indra Bekti, Cek Perbedaan Aturan Klaim BPJS Kesehatan dan Klaim Asuransi Ditolak!

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:33
dok.TribunMedan

Indra Bekti klaim asuransi ditolak dan tak bisa pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Indra Bekti kembali menuai sorotan publik usai kabar dirinya diceraikan sang istri.

Aldila Jelita disebut telah mendaftarkan gugatan cerai pada 27 Februari 2023 dengan nomor perkara PA/JS-27022023BFP.

Tak hanya itu, Aldila sempat curhat soal asuransi dan BPJS Kesehatan yang selama ini tidak diketahuinya.

Menurutnya, pengobatan Indra Bekti selama ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasalnya, rumah sakit di mana Indra Bekti dirawat belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dila juga tidak menyangka sang suami sudah mendaftar asuransi kesehatan, namun klaimnya ditolak.

Agar klaim BPJS Kesehatan dan klaim asuransi tidak ditolak, jangan sampai lakukan ini ya!

Perbedaan klaim BPJS Kesehatan ditolak dan klaim asuransi ditolak ternyata karena disebabkan banyak hal loh.

Klaim BPJS Kesehatan ditolak

Umumnya klaim BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan jika terdapat status penangguhan yang disebabkan:

- Belum melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS atau menunggak.

- Adanya perubahan kepesertaan BPJS misalnya dari mandiri ataupun PBI menjadi tanggungan perusahaan.

- Satu anggota keluarga tidak membayar iuran sehingga seluruh akun terdaftar ditangguhkan.

- Merupakan akun BPJS baru dimana membutuhkan aktivasi maksimal 14 hari.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Indra Bekti yang Tidak Miliki BPJS Kesehatan, Ini Cara Agar Klaim Asuransi Aman Tanpa Ditolak!

Klaim asuransi ditolak

Masalah yang bisa menyebabkan klaim asuransi tidak cair adalah:

- Data dan informasi tidak sesuai, sehingga perlu cek ulang data peserta agar tidak terjadi kesalahan saat klaim

- Adanya pengecualian polis, pahami polis yang dipilih termasuk jenis pengobatan yang dicover dan tidak dicover

- Dokumen tidak lengkap, jika dokumen tidak lengkap maka nasabah tidak bisa klaim asuransi

- Kadaluarsa, asuransi biasanya memiliki batas pengajuan klaim mulai dari 30 hingga 60 hari. (*)

Baca Juga: Indra Bekti Dilarikan ke RS Terdekat Kondisi Gawat Darurat, Cek Syarat Berobat ke UGD dengan BPJS Kesehatan

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari