Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Syarat Operasi Jantung Ditanggung BPJS Kesehatan hingga Sembuh!

Senin, 10 Juli 2023 | 13:53
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Masih banyak orang awam yang belum mengetahui jika operasi jantung bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Operasi jantung sebagai perawatan penyakit jantung ini dapat ditanggung gratis dengan BPJS Kesehatan.

Seperti yang kita ketahui, jika penyakit jantung dikategorikan sebagai salah satu penyakit katastropik.

Ini merupakan penyakit yang dapat di kategorikan parah yang membutuhkan perawatan, baik itu rawat inap maupun perawatan pemulihan yang berkepanjangan.

Dulu sebelum ada Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) ini, diketahui banyak orang menghabiskan barang mereka untuk merawat penyakit jantung.

Tapi sekarang, dengan program JKN-KIS, pasien penyakit jantung bisa lebih tenang dalam perawatan yang membutuhkan biaya tinggi.

Perawatan penyakit jantung dari pelayanan kesehatan di tingkat pertama hingga lanjutan dalam bentuk operasi medis termasuk dalam pelayanan dalam program ini.

Mulai dari pemeriksaan awal seperti pemeriksaan pemindaian jantung hingga perawatan pasca operasi jantung.

Jadi cari tahu cara operasi jantung gratis dengan BPJS Kesehatan dengan menyimak artikel berikut ini hingga habis.

Bisa sehat tanpa harus keluar biaya.

Baca Juga: Gratis! Begini Cara Dapat Layanan Ambulans dari BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, penyakit jantung merupakan salah satu penyakit yang memerlukan biaya pengobatan cukup tinggi.

Disebutkan bahwa penanganan penyakit jantung dapat menelan biaya puluhan hingga ratusan juta.

Namun dengan program JKN-KIS, perawatan termasuk beragam operasi jantung telah dijamin sepenuhnya.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, operasi jantung dalam perawatan penyakit jantung juga termasuk dalam daftar 19 layanan operasi medis yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Operasi jantung dapat dilakukan untuk memperbaiki kerusakan dan kelainan pada jantung, mengganti katup jantung, memasang alat pacu jantung, hingga mengganti jantung yang rusak dengan jantung yang sehat.

Berikut ini adalah beberapa macam penyakit jantung yang perlu ditangani dengan operasi jantung:

Macam operasi jantung antara lain operasi bypass jantung (CABG), operasi katup jantung, angioplasti koroner (PCI), ablasi Jantung, implan alat pacu jantung atau ICD (Implantable Cardioverter Defibrillator), dan transplantasi jantung.

Seperti layanan kesehatan lainnya, operasi jantung gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sebelum tindakan operasi dilakukan, diperlukan pemeriksaan diagnosis penyakit jantung berupa pemeriksaan pemindaian, seperti elektrokardiografi (EKG), foto rontgen dada, EKG Treadmill, ekokardiografi, maupun MRI jantung.

Jika dari pemeriksaan terlihat kelainan pada jantung, dokter biasanya akan memberikan penanganan khusus.

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat Daftar Bansos PBI JK, Ini yang Diperlukan

Dan apabila tindakan operasi diperlukan, dokter akan memberikan surat pengantar rujukan untuk pasien mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjutan.

Simak berikut ini selengkapnya cara operasi jantung gratis dengan BPJS Kesehatan.

Adapun prosedur pelayanan untuk memperoleh manfaat layanan operasi jantung dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai berikut.

1. Pendaftaran

Jika peserta memilih puskesmas atau klinik sebagai faskes pertama, maka peserta akan mendapatkan pemeriksaan di dokter yang menjadi jejaring dari puskesmas atau juga di klinik yang bersangkutan.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Selain itu, jika ada indikasi medis yang memerlukan perawatan tingkat lanjutan setelah menjalani pemeriksaan dan observasi, dokter akan memberikan rujukan layanan tingkat lanjutan.

3. Pelayanan di faskes rujukan di tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS Kesehatan juga surat rujukan dari faskes pertama untuk mendapatkan pelayanan di faskes rujukan di tingkat lanjutan.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan sesuai indikasi medis penyakit jantung yang diderita.

Setelah mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari