BPJS Checking, Cek Cara Cek Status dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Agar Bisa Dipakai Kembali

Rabu, 01 Maret 2023 | 21:02
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Tak sedikit orang yang kerap lupa membayaar tagihan kepesertaan BPJS Keseahatannya hingga baru ingat saat akan digunakan.

Begitu akan digunakan, justru tak bisa lantaran banyaknya tunggakan yang wajib untuk dibayarkan dulu.

Mungkin banyak yang belum tahu jika wajib bagi Anda untuk tahu cara cek status dan tunggakan BPJS Kesehatan.

Sebab, dengan tahu caranya untuk cek status serta jumlah tunggakan BPJS Moms dan Dads bisa kembali menikmati layanan kesehatan dengan harga terjangkau.

Tapi, pastikan kartu BPJS aktif sebelum menikmati layanan kesehatan dengan harga yang terjangkau.

Anda bisa melakukan pengecekan status BPJS melalui WhatsApp, lo. Begini caranya:

  1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400
  2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim
  3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status
Apabila status ternyata masih aktif, Anda bisa langsung menggunakan kartu tersebut untuk berobat.

Tapi, kalau diketahui ternyata kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka Anda perlu lakukan pengaktifan kembali.

Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Anda bisa langsung mengaktaifkan kembali di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Jangan lupa untuk selalu membayarkan BPJS Kesehatan, ya. Bila tidak, nanti tagihan pembayaran untuk BPJS Kesehatan akan menumpuk.

Baca Juga: Gratis! Begini Cara Dapat Layanan Ambulans dari BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas, ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS. Salah satunya adalah menggunakan SMS, ini dia caranya:

  1. Kirim SMS dengan format "TAGIHAN Nomor Kartu BPJS Kesehatan" Misalnya, "TAGIHAN 0001260945809"
  2. Kirimkan ke nomor 0877-7550-0400
Tak hanya itu, Anda juga bisa cek menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan, caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Masuk atau sign in dengan mengisi NIK atau nomor BPJS
  3. Klik 'sign in' lalu pilih 'menu lainnya'
  4. Pilih menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan. Atau pilih menu "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui riwayat pembayaran premi maupun denda
  5. Aplikasi akan menampilkan rincian jumlah tunggakan maupun iuran BPJS Kesehatan
Tagihan bisa dicicil, lo.

Periode pembayaran tunggakan bisa dilakukan selama 12 bulan.

Setelah lunas, nantinya bisa langsung aktif kembali dan bisa digunakan.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya