Diimbau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat KUR Bank Jateng, Super Mikro Bunga Hanya 3%

Selasa, 28 Februari 2023 | 23:00
dok.TribunPapua

KUR

GridStar.ID - Pemerintah mengimbau pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melindungi pelaku usaha, pemerintah mengimbau pelaku usaha yang mendaftar KUR sudah mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai dari Rp16 ribu saja, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Jaminan ini akan melindungi pelaku usaha saat ada kendala kecelakaan kerja dan juga santunan kematian.

Selain itu, pemerintah mendorong pelaku usaha dan para pekerjanya mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan Kredit Usaha Rakyat.

Pemerintah mengajukan KUR untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Adapun salah satu bank yang bisa menyalurkan KUR adalah Bank Jateng.

Bank Jateng memiliki program Kredit Usaha Rakyat dengan plafond hingga Rp500 juta.

Bahkan, Bank Jateng baru saja mengeluarkan program KUR Super Mikro dengan bunga rendah hanya 3%.

Plafond KUR Bank Jateng:

Plafond Kredit Super Mikro maksimal Rp. 10 Juta

Plafond Kredit Mikro Rp.10 Juta s/d Rp.50 juta

Plafond Kredit Kecil Rp.50 Juta s/d Rp.500 juta

Baca Juga: Cara Ganti RS Rujukan saat Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Syarat dokumen KUR Bank Jateng:

- Asli Formulir Aplikasi

- FC KTP Suami Istri

- Pas Photo Suami Istri

- FC KK

- Surat Keterangan Usaha/SIUP.

- Akte Pendirian dan Akte Perubahan

- FC KTP Pengurus

- FC NPWP

- Laporan Keuangan (untuk plafond Rp50 juta) (*)

Baca Juga: Mudah! Cuma dengan Cara Ini Langsung Bisa Lacak Status Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya