Cara Urus STNK Hilang Tanpa Ada Fotokopi, Ini Syarat dan Biayanya

Selasa, 28 Februari 2023 | 22:01
Kompas.com

Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID -Awal tahun 2023, aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin diperketat.

Tidak membayar pajak 2 tahun setelah pajak 5 tahunan habis, maka data kendaraan akan dihapus.

Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong (tanpa surat bukti legitimasi).

Begini cara membuat STNK baru untuk mebayar pajak, jika yang lama hilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.

Fungsi dokumen ini adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri.

Pentingnya STNK membuat dokumen ini harus difotokopi sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang.

Namun, bagaimana jika STNK hilang tanpa sempat difotokopi?

Bagaimana cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang?

Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.

Baca Juga:Sudah Mulai Diberlakukan, Data STNK Bakal Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan?

Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni:

  • Formulir permohonan,
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
  • Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,
  • Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
  • Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing,
  • Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat.

Tata cara mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yaitu:

  1. Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
  2. Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
  3. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
  4. Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
  5. Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
  6. Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
  7. Jika ada tunggakan pajak, maka bayar pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
  8. Bayar biaya pembuatan STNK baru;
Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.

9. Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya