Sah! Pemilik Mobil di Kota Solo Harus Punya Garasi Jika Ketahuan Melanggar Bisa Kena Sanksi Denda Hingga Rp 1 Juta

Senin, 27 Februari 2023 | 08:15
Tribun Ternate

Gibran Rakabuming Raka

GridStar.ID - Pemerintah daerah Kota Solo secara resmi mengesahkan Perda terkait pemilik kendaraan di Kota Solo wajib memiliki garasi.

Aturan tersebut ada dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang ditandatangani 23 Desember 2023.

Jika ketahuan melanggar, maka pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa denda hingga Rp 1 juta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad peraturan tersebut diterapkan dengan tujuan membantu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan.

Jika pemilik kendaraan memiliki garasi maka tidak akan mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengendara yang melintas.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga sempat meminta pemilik mobil agar menyiapkan garasi yang memadai.

"Harusnya punya mobil ya harus punya garasi. Apalagi misalnya ya amit-amit ada kebakaran di kampung mobil pemadame rak isoh masuk karena ada parkir neng pinggir jalan nah itu paling bahaya," kata Gibran dikutip dari Kompas.com.

Gibran juga menyampaikan ada banyak keluhan dari masyarakat terkait kendaraan pribadi yang parkir di pinggir jalan.

Bahkan karena hal tersebut tak jarang muncul kecemburuan sosial hingga konflik antar tetangga.

Baca Juga: Sekarang Beli Tiket KRL Rute Solo-Yogyakarta Bisa dengan Aplikasi Gojek, Begini Caranya

"Bendino ono (setiap hari) keluhan warga ada mobil parkir di jalan kampung. Ada kecemburuan sosial. Ketika ditegur malah satu RT jadi ribut, itu ada. Tetangga saling musuhan. Tapi bagaimana lagi ya susah. Itu mengganggu," kata dia.

Sanksi yang diberikan kepada warga pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi dilakukan secara bertahap.

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan sanksi teguran pada awalnya.

Jika masih terjadi maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam selang waktu 10 hari.

Kemudian pelanggar akan dikenai denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta. (*)

Tag

Editor : Hinggar