Sudah Berhenti Kerja dan Ingin Mendapat BPJS Ketenagakerjaan yang Iurannya Ditanggung Pemerintah, Ini Caranya

Senin, 27 Februari 2023 | 11:01
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Para pekerja di perusahaan biasanya iuran BPJS Kesehatannya akan dibayarkan oleh perusahaan.

Namun jika ia telah berhenti bekerja maka iuran tersebut juga akan berhenti dibayarkan.

Oleh karena itu peserta dianjurkan untuk mengubah kepesertaannya dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta mandiri.

Nantinya peserta bisa membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Tetapi bagaimana jika peserta ingin mengubah kepesertaannya menjadi PBI?

Diketahui peserta PBI BPJS Kesehatan iuran per bulannya akan ditanggung oleh Pemerintah.

Hal tersebut yang sempat ditanyakan oleh seorang netizen melalui instagram.

"mau tanya dong min, saya kan dulu kerja mendapatkan BPJS dari perusahaan terus saya tidak bekerja lagi otomatis BPJS juga tidak dapat digunakan lagi, kalau saya mau mendaftar BPJS yg dari pemerintah(gratis) harus kemana ya ?" tanya seorang netizen.

Untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, harus melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Sosial.

Peserta juga harus membawa beberapa syarat seperti KK, NIK/KTP.

Baca Juga: 9 Penyakit Ini Tak Harus Susah Cari Rujukan RS Pakai BPJS Kesehatan

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk bisa terdaftar dalam DTKS, peserta bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi cek bansos.

Dikutip dari Kompas.com, berikut cara untuk mendaftar:

  • Download Aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  • Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
  • Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
  • Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  • Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. (*)
(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya