Tak Hanya Pekerja Kantoran, Pengemudi Ojol Juga Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Minggu, 26 Februari 2023 | 17:32
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak hanya dari kalangan pekerja kantoran saja loh!

Mereka yang bekerja sebagai nelayan, petani, pedagang hingga pengemudi ojek online juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui setiap pekerjaan mengalami resiko kecelakaan kerja hingga kematian.

Ditambah lagi peserta juga bisa mendapatkan jaminan hari tua (JHT) yang bisa diklaim saat memasuki masa pensiun.

Oleh karena itulah BPJS Ketenagakejaan hadir memberikan beberapa program jaminan terhadap para pekerja.

Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Peserta yang termasuk dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, petani, nelayan, pedagang, bahkan pengusaha.

Mereka yang termasuk dalam peserta Bukan Penerima Upah akan membayar uang per bulan dengan besaran sesuai dengan program yang diikuti serta pendapatan dan diperoleh setiap bulannya.

Peserta bisa melakukan pendaftaran baik secara online maupun offline.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran secara online, berikut ini cara yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Berhenti dari Pekerjaan? Begini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lewat BPJAMSOSTEK Online

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6.Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya