BPJS Checking, Pedagang Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dengan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Minggu, 26 Februari 2023 | 19:01
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak hanya mereka yang bekerja di kantor saja.

Pedagang hingga nelayan pun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Beragam jaminan tersebut membuat peserta tak lagi cemas dengan risiko yang mungkin dihadapi ke depan dan bisa bekerja dengan tenang.

Terlebih jaminan hari tua pasti menjadi salah satu simpanan yang bisa dimanfaatkan ketika nantinya peserta sudah memasuki usia pensiun.

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau bukan penerima upah harus memiliki usia yang belum mencapai 65 tahun.

Peserta bisa mendaftarkan diri secara offline maupun online.

Secara online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau melalui aplikasi JMO pilih menu pendaftaran peserta baru.

Peserta juga bisa mendaftar langsung secara offline ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokuen seperti e-KTP.

Jika sudah melakukan pembayaran uang pertama silakan konfirmasi ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdaftar kemudian pihak petugas cabang BPJAMSOSTEK akan menerbitkan bukti kepesertaan termasuk nomor kartu peserta.

Baca Juga: Berhenti dari Pekerjaan? Begini Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lewat BPJAMSOSTEK Online

Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti 3 program yang tersedia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut ini cara mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

5. Isi data individu (Pekerja BPU)

6. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

7. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Editor : Hinggar