Cara Melakukan Reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan, Iuran Dijamin Pemerintah

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:33
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang telah dinonaktifkan bisa melakukan reaktivasi kartunya.

Untuk melakukan reaktivasi kartu peserta harus memenuhi syarat layak membutuhkan layanan kesehatan.

Diketahui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) merupakan peserta yang termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.

Sehingga iuran BPJS Kesehatannya akan di bayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.

Penerima Program Bantuan Iuran BPJS Kesehatan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara melakukan reaktivasi PBI Jaminan Kesehatan:

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Mudah Ubah Data Diri Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Online

Tag

Editor : Hinggar