Iuran Ditanggung Pemerintah, Cek Penerima Bansos 2023 PBI JK BPJS Kesehatan Secara Online

Sabtu, 25 Februari 2023 | 15:31
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Pemerintah masih memberikan berbagai macam bantuan sosial untuk masyarakat di tahun 2023 ini.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penerima PBI JK harus masuk dalam kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika seseorang mendapatkan bantuan ini, maka iuran dari program jaminan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

Untuk bisa mendapatkan program PBI JK ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

Penerima program PBI JK bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut cara melakukan pengecekan penerma PBI JK:

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Mudah Ubah Data Diri Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Online

Jika termasuk dalam data penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.

Jika data yang dimasukkan tak terdaftar kama akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM". (*)

Tag

Editor : Hinggar