BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Kemenkes? BPJS Watch Khawatirkan Iuran JKN: Celah Menyalahgunakan

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:01
Istimewa

Peserta baru BPJS kesehatan tidak bisa langsung mendapatkan hak dan manfaatnya sebelum 14 hari kerja.

GridStar.ID - Kontroversi RUU Kesehatan yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR RI banyak menuai polemik di masyarakat.

Terutama tentang Revisi UU BPJS di RUU Kesehatan.

Pasal 7 ayat (2) UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggugjawab langsung ke Presiden akan direvisi di RUU Kesehatan dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggugjawab kepada Presiden melalui Menteri. Ketentuan ini didukung oleh Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan yang menyatakan BPJS melaksanakan penugasan dari kementerian Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan kententuan di RUU Kesehatan ini bisa menurunkan kewenangan BPJS seperti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.

"Program JKN yang merupakan amanat konstitusi tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari Kemneterian/Lembaga lainnya," kata Timboel, Jumat (24/2).

Munculnya Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan Pemda memposisikan BPJS harus bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan 30 K/L.

"Bila BPJS di bawah Menkes maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat," tutur Timboel.

Dia khawatir dengan adanya pasal-pasal tersebut maka Menteri Kesehatan berpotensi akan mengintervensi kerja BPJS dan BPJS juga akan melaksanakan tugas-tugas Kemenkes dengan menggunakan dana masyarakat dari iuran JKN.

Salah satunya, program Kesehatan yang bersifat Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang berjalan dari Kemenkes menggunakan biaya APBN seperti Gerakan mayarakat hidup sehat (Germas) bisa saja nanti diserahkan kepada Program JKN untuk pembiayaannya. Begitu pula dengan program dari Kemenkes lainnya.

"Memposisikan tanggungjawab BPJS melalui Menteri Kesehatan merupakan celah untuk menyalahgunakan iuran JKN," ungkap Timboel.

Dia juga menambahkan, jika seharusnya KPK perlu menganalisa usulan revisi UU BPJS di RUU Kesehatan khususnya Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) huruf a.

Baca Juga: Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Kantor atau Belum? Ini Sanksi Bagi yang Mangkir

Karena, pasal-pasal tersebut dapat manjadi celah korupsi dana masyarakat yang dikumpulan sebagai iuran JKN.

Bila hal ini berjalan maka prgram JKN akan mengalami defisit akibat penggunaan iuran BPJS digunakan untuk Kemenkes.

Imbasnya jika defist akan berdampak pada penurunan pelayanan kepada masyarakat.

Presiden harus mendukung kerja BPJS Kesehatan, terutama dibidang pelayanan kepada Masyarakat karena masih ada K/L yang tidak serius mendukung JKN.

"Presiden harus mengevaluasi K/L tersebut.

Peningkatan kualitas Program JKN harus didukung oleh peningkatan kewenangan BPJS," tutur Timboel.

"BPJS yang merupakan badan hukum public yang mengelola dana masyarakat, harus diposisikan tetap bertanggungjawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Menteri," tambah Timboel.(*)

Baca Juga: 6 Bansos yang Akan Cair di Tahun 2023, Salah Satunya PBI BPJS Kesehatan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya