Jangan sampai Ketinggalan, Begini Cara Cek Bansos Kemensos 2023 secara Online

Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:02
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID-Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di tahun ini.

Bansos Kemensos yang akan kembali diberikan tahun 2023 yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), dan Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

Tahun ini, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) PKH, 18,8 juta KPM BPNT, dan 96,8 juta penerima bansos PBI JK.

Untuk diketahui, data penerima ketiga bansos tersebut akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Data dalam DTKS ini akan diperbarui setiap bulannya, di mana masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan maupun melaporkan jika terdapat penerima yang tidak sesuai.

Lalu, bagaimana cara cek penerima bansos Kemensos 2023?

Cara cek bansos Kemensos 2023

Pengecekan bansos Kemensos tahun 2023 bisa dilakukan secara online, dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Masukkan kode captcha yang terterta
  5. Klik tombol Cari Data
  6. Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Baca Juga: Bisa Dilakukan via Online, Ini Cara Melakukan Pengecekan Bansos Kemensos 2023

Jika nama yang dicari terdaftar dalam penerima manfaat, akan muncul informasi mengenai bansos apa saja yang akan diterima yang bersangkutan, baik PKH, BPNT, PBI JK, atau bansos lainnya.

Sementara itu, nama yang tidak masuk dalm daftar penerima manfaat bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Nah, begitulah cara cek bansos tahun 2023 yang data penerimanya mengacu pada DTKS Kemensos.

(*)

Tag

Editor : Hinggar