GridStar.ID - Pemberi kerja atau perusahaan harus melaporkan karyawannya yang telah menjadi korban PHK.
Hal tersebut dilakukan agar peserta karyawan yang jadi korban PHK bisa mendaftarkan manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberi kerja harus segera melaporkan harus melaporkan karyawan yang ter-PHK agar pekerja tersebut bisa melakukan klaim manfaat JKP.
Karena manfaat JKP memiliki masa kadaluarsa.
Jika peserta belum melakukan klaim selama 3 bulan setelah dinyatakan mengalami PHK maka manfaat JKP tidak bisa lagi digunakan.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan pemberi kerja untuk melaporkan pekerja yang mengalami PHK:
1. Mendaftarkan perusahaan di Portal Wajib Lapor (siapkerja.kemnaker.go.id) dan pelaporan perusahaan di SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
3. Pemberi Kerja mendapatkan Bukti PHK
4. Menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online (sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).
5. Melaporkan PHK melalui pertal Wajib Lapor (siapkerja.kemnaker.go.id).
Jika peserta telah mengalami PHK dan ingin mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang harus dilakukan.
Klaim JKP di bulan Pertama:
1. Masuk ke portal siap kerja (Siapkerja.kemnaker.go.id).
2. Memilih menu ajukan klaim di portal siap kerja
3. Melengkapi data pribadi, no rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen aktivitas pencarian kerja) di portal siap kerja
4. Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
6. Sukses manfaat JKP masuk ke rekening peserta.
(*)