GridStar.ID-Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpanghasilan, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara sepanjang tahun.
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Rabu (21/02), SPT Tahunan adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sekurang-kurangnya, ada 3 alasan pekerja wajib melaporkan SPT Tahunan. Pertama, merupakan perintah yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Seluruh wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, jika tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi.
Kedua, mekanisme pajak penghasilan di Indonesia yang menganut sistem self assessment. Dengan demikian, setiap wajib pajak wajib mendaftar, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan serta melaporkan pajak penghasilannya tanpa menunggu surat ketetapan pajak dari Ditjen Pajak.
Kewajibannya dimulai dari mendaftarkan diri secara mandiri sebagai wajib pajak dan mendapatkan tanda pengenal berupa NPWP.
Kemudian wajib pajak juga perlu menghitung sendiri pajak terutangnya. Dalam hal ini, pembayaran PPh pekerja umumnya melalui perantara perusahaan pemberi kerja.
Perhitungan itu bisa pula menghasilkan jumlah pajak yang kurang atau lebih dibayar. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, maka wajib pajak harus menyetorkan segala kekurangan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Oleh karena itu wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
Alasan ketiga, SPT tahunan merupakan sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.
Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Hal ini mengingat banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak, namun tak tahu berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam setahun penuh.
Akibat ketidaktahuan wajib pajak tersebut, banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.
(*)