GridStar.ID - Listrik dan air menjadi salah satu kebutuhan dasar rumah tangga setiap harinya.
Setiap bulannya masyarakat harus membayar tagihan PLN.
Jika masyarakat menjadi pelanggan PLN pascabayar maka harus membayar iuran listrik setiap bulannya.
Pelanggan juga harus membayar iuran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Jika pelanggan terlambat membayar iuran setiap bulannya, maka akan dikenai denda dengan besaran tertentu.
Besaran denda yang dibebankan tergantung dengan batas daya yang digunakan.
Dikutip dari instagram @indonesiabaik, berikut ini besaran denda yang dibebankan untuk pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik setiap bulannya:
- 450 VA dan 900 VA besaran dendanya Rp 3.000 per bulan
- 1.300 VA besaran denda Rp 5.000 per bulan
- 2.200 VA besaran denda Rp 10.000 per bulan.
- 3.500 VA dan 5.500 VA besaran denda Rp 50.000 per bulan
- 6.600 VA dan 14.000 VA besaran denda 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
- di atas 14.000 VA besaran denda Rp 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
(*)