Siapa Bilang Uang Rusak Tidak Ada Nilainya Lagi? Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI

Kamis, 23 Februari 2023 | 06:01
foto uang rusak Alinda/Kompas.com

Syarat dan cara tukar uang rusak di BI

GridStar.ID-Punya uang rusak dan galau jika tidak bisa digunakan? Tak perlu khawatir, tukarkan saja di Bank Indonesia (BI).

Uang yang rusak atau cacat, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI dengan sejumlah ketentuan.

Mengutip Kompas.com, cara tukar uang di BI bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, syarat tukar uang rusak di BI perlu diperhatikan.

Terkait hal ini, informasi seputar lokasi dan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia juga penting diketahui agar Anda tidak salah memilih waktu.

Artikel iini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi bi.go.id pada Rabu (22/02).

BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut
Syarat tukar uang rusak di BI

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali . Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah atau rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Baca Juga: 3 Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Denda Uang hingga Tidak Dapat Pelayanan Publik!

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut inI:

  1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang rupiah kertas atau rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua petiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantinya.
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukurang uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penilitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya