BPJS Checking, Fakta Soal BPJS Ketenagakerjaan, Besar Iuran hingga Klaim JHT

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:01
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial untuk pekerja.

Beberapa program yang diberikan antara lain Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian.

Namun ada beberapa hal yang rupanya belum diketahui masyarakat mengenai BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari instagram resminya, berikut ini beberapa mitos dan fakta mengenai BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta yang bisa bergabung

Banyak orang yang mengira jika BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan untuk pekerja kantoran.

Namun hal tersebut tidaklah benar, pekerja bukan penerima upah juga bisa bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seseorang yang bekerja sebagai fotografer, petani, nelayan, pedagang, ojek online, wirausaha dan berbagai profesi lainnya yang tak terikat dalam perusahaan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Klaim JHT

Peserta bisa melakukan klaim saldo JHT meskipun belum memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Status Bisa Nonaktif Jika Tak Lunasi Selama Ini

Peserta bisa mencairkan saldo sebagian sebesar 10% dan 30% dengan syarat tertentu.

3. Iuran Bulanan

Iuran bulanan yang dibayarkan peserta juga tak mahal.

Jika peserta merupakan bukan Penerima Upah, maka iuran minimal yang dilakukan setiap bulan sebesar Rp 36.800 per bulan dengan pengasilan Rp 1 juta.

Berikut rinciannya:

JKK: Rp 10.000

JKM: Rp 6.800

JHT: Rp 20.000

(*)

Tag

Editor : Hinggar