Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR, Syaratnya Cuma 3 Ini

Selasa, 21 Februari 2023 | 22:00
TribunManado

Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Manfaat Layanan Tambahan (MLT) menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta.

Ada beberapa jenis dari Manfaat Layanan Tambahan, yaitu berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta agar bisa mendapatkan MLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal maupun informal bisa mengajukan PUMP dan KPR.

Namun peserta harus memenuhi syarat kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta juga harus mengikuti minimal 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Berikut ini persyaratan untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP:

a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;

Baca Juga:Bisa Diklaim Sebelum Masa Pensiun, Ini Kriteria dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya