Cuma dengan Bawa Dokumen Ini ke Kantor Cabang Sudah Bisa Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:03
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Simak cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian melalui kantor cabang.

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Melansir Tribunnews.com, Jaminan Kematian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian (PP44/2015).

Jaminan Kematian ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian

Syarat klaim

Cara klaim di kantor cabang

Baca Juga: BPJS Checking, Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO dengan Cepat, Penuhi 3 Syarat Ini

Cek status klaim

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari