Ada Tunjangan hingga Promosi Jabatan, Benarkah Pegawai BUMN Statusnya Sama dengan PNS?

Senin, 20 Februari 2023 | 17:32
dok.Tribunnews

Rekrutmen bersama BUMN

GridStar.ID - Minat menjadi karyawan BUMN sangatlah tinggi di Indonesia. Namun, banyak yang mengira jika status pegawai BUMN sama dengan PNS.

Namun pada era Orde Baru atau era Presiden Soeharto memang pegawai BUMN adalah sama dengan pegawai negeri.

Namun setelah era reformasi, pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN melalui PP Nomor 45 Tahun 2005.

Status pegawai BUMN adalah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Status pegawai BUMN diatur PKB

Kontrak pegawai BUMN menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sama dengan pegawai perusahaan swasta.

PKB mengatur terkait gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Selain itu, PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya. Karena terikat dengan PKB, maka karyawan BUMN juga bisa terkena PHK oleh perusahaan yang hak dan keawajibannya diatur oleh pemerintah.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk pekerja BUMN:

- Hak dan kewajiban perusahaan

- Hak dan kewajiban karyawan

- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB

- Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Perbedaan lainnya dengan pegawai negeri, terkait gaji yang diterima pegawai BUMN bersumber dari kas perusahaan, berbeda dengan pegawai negeri yang bersumber dari APBN.(*)

Baca Juga: Sambut Ramadan 2023, Bapanas Minta Bulog Percepat Impor Daging Sapi

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya