GridStar.ID - Instagram @ikn_id baru saja mengumumkan pembukaan seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pendaftaran seleksi PPNPN ini dimulai pada 20-24 Februari 2023 dengan berbagai posisi lowongan kerja.
Formasi yang dibutuhkan untuk PPNPN Otorita IKN adalah:
- Sekretariat- Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan- Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan- Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan- Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat- Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital- Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam- Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Cara mendaftar PPNP Otorita IKN
Bagi para pendaftar yang ingin mengikuti seleksii PPNPN oleh Otorita IKN wajib mengikuti cara pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Berikut tahapan seleksi PPNPP Otorita IKN:
- Pengumuman: 1-24 Februari 2023- Pendaftaran secara elektronik: 20-24 Februari 2023- Pemeriksaan dan seleksi administrasi: 24-27 Februari 2023- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Februari 2023- TPA dan psikotes: 2 Maret 2023- Pengumuman TPA dan psikotes: 9 Maret 2023- Pengumuman akhir: 13 Maret 2023.
Sementara itu, untuk tata cara pendaftaran yang sudah diatur, yakni:
1. Mengunjungi laman www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai tanggal 20 Februari 2023. Pendaftaran akan ditutup pada 24 Februari 2023 jam 16.00 WIB2. Berkas dikirim dalam format .pdf dengan ukuran maksimal 10 MB untuk keseluruhan dokumen Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:- Daftar Riwayat Hidup- Pindai berwarna KTP- Pindai berwarna NPWP- Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir- Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb- Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran- Mengunggah Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai 10.000- Pengumuman dapat diakses melalui laman ikn.go.id- Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh pnitia sleksi dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.(*)