GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan tenaga kesehatan mantan pegawai RS Ichsan Medical Centre Bintaro, Tangerang Selatan tidak bisa dicairkan.
Kendala pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan usai nakes resign adalah pihak RS selama ini tidak membayar premi.
Padahal, menurut pengakuan karyawan, biaya premi BPJS Ketenagakerjaan sudah dipotong setiap bulan dari gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan dikarenakan tidak dibayarkannya (premi) oleh pihak rumah sakit, tetapi setiap bulan dipotong seluruh karyawan,” kata Hulandama, pegawai nakes, pada Jumat, (17/2/2023) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak lagi dibayarkan preminya sejak 2022.
Selama ini gaji sudah terpotong pembayaran premi dan juga kerap tersendat.
Hal ini membuat bingung para pekerja yang sudah resign dari RS ICM Bintaro.
"Pada saat mereka resign, berarti mereka mempunyai hak untuk mencairkan BPJS mereka, BPJS Ketenagakerjaan.
Pada saat mereka (mantan pegawai RS IMC Bintaro) ke kantor BPJS (Ketenagakerjaan Tangsel), mereka kaget kok tidak bisa dicairkan (dananya) dengan alasan bahwa pihak RS IMC tidak membayarkan dari mulai Maret 2022, berarti sudah hampir satu tahun," imbuhnya dikutip dari Kompas.com.
Hal ini lantas dilaporkan pada pihak berwajib.
Pasalnya, ada undang-undang yang mengatur mengenai denda BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan oleh pemberi kerja.
Pihak RS diduga melanggar UU No. 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kalo kita berbicara Undang-Undang 55 tentang ke-BPJS-an, itu 8 tahun penjara ancaman hukumannya dengan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Cara Lakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO Sebelum Ajukan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan