Cara Lakukan Pengkinian Data di Aplikasi JMO Sebelum Ajukan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:49
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan mencapai Rp 10 Juta. Lalu, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT)?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta wajib memiliki akun di Aplikasi JMO. Cara membuat akun aplikasi JMO bisa dilihatdi sini.

Baca Juga: Berkaca dari Kematian Kurir saat Bekerja, Cek Iuran dan Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Cara pengkinian data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari