Harus Selalu Rutin Cuci Darah, Begini Cara Penderita Thalassemia dan Hemofilia Dapat Pelayanan Full Gratis dengan BPJS Kesehatan

Senin, 30 Oktober 2023 | 13:42
Shutterstock

Ilustrasi Cuci Darah

GridStar.ID-Mungkin masih banyak yang belum tahu bahwa penderita thalassemia dan hemofilia dapat berobat gratis dengan BPJS.

Bagi yang terdaftar sebagai BPJS Kesehatan, maka para penderita thalassemia dan hemofilia dapat berobat gratis dengan BPJS tanpa dipungut biaya apapun.

Dilansir dari Kompas, penyakit thalassemia dan hemofilia termasuk dalam daftar 144 penyakit yang biayanya ditanggung penuh BPJS Kesehatan tahun 2022.

Diketahui bahwa penyakit thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatan yang tentunya tidaklah murah.

Total biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

Namun, dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofilia bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar.

Para penyandang thalassemia mayor dan hemofilia akan mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar terlebih dahulu. FKTP tersebut meliputi Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pratama.

Bentuk pelayanan yang diberikan di antaranya bisa untuk pemeriksaan awal, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, dan masih banyak lagi.

Umumnya, perawatan thalassemia dan hemofilia dilakukan di faskes rujukan karena perawatan yang lebih lengkap, mulai dari terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi.

Untuk mendapatkan rujukan faskes tingkat lanjutan harus melalui faskes tingkat pertama, jadi simak berikut syarat dan prosedur lengkapnya.

Adapun prosedur pelayanan berobat untuk pengobatan thalassemia dan hemofilia gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis dengan BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

  1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

  1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
Cara Memperbarui Masa Berlaku Surat Rujukan Penderita Thalassemia dan Hemofilia untuk Berobat di Rumah Sakit

Masa berlaku surat rujukan ke faskes lanjutan dari faskes tingkat pertama hanya 90 hari.

Bagi penderita thalassemia dan hemofilia yang perlu melakukan perawatan di faskes tingkat lanjutan, maka harus selalu memperpanjang masa berlaku surat rujukan ini ketika sudah habis.

Kini, pelayanan perpanjangan surat rujukan sudah lebih mudah, tidak perlu lagi kembali ke faskes tingkat pertama.

Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis ini, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.

Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

(*)

Editor : optimization

Baca Lainnya