BPJS Checking, Cek Cara Agar Bisa Mendapatkan Kaki Palsu Gratis dari BPJS Kesehatan

Minggu, 19 Februari 2023 | 13:02
RONY ARIYANTO NUGROHO

Kaki Palsu ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Cara mendapatkan kaki palsu gratis dengan BPJS Kesehatan nampaknya belum cukup diketahui banyak orang.

Padahal syarat dan prosedur dalam cara mendapatkan kaki palsu gratis dengan BPJS Kesehatan sangatlah mudah.

Klaim alat kesehatan prostesa alat gerak berupa kaki palsu atau tangan palsu ini dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa klaim protesa alat gerak baik kaki palsu atau tangan palsu tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Protesa alat gerak ini adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.

Pemberian prostesa alat gerak akan diberikan sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter spesialis orthopedi.

Alat kesehatan tersebut lantas disediakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan mutu sesuai kebutuhan medis.

Dikutip dari Kompas.com, ada sejumlah persyaratan yang untuk klaim prostesa alat gerak dari BPJS Kesehatan seperti berikut ini.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Dapatkan Layanan Ambulans Gratis dengan BPJS Kesehatan

1. Sesuaikan harga prostesa alat gerak dengan plafon klaim

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsidi dana.

Besaran subsidi dana yang ada diberlakukan sama untuk semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ditetapkan bahwa batas harga alat kesehatan prostesa alat gerak (kaki atau tangan palsu) yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.500.000.

Jika harga alat bantu yang dipilih melebihi plafon harga, maka Anda bisa membayarkan sisanya di luar jumlah tanggungan.

2. Klaim lima tahun sekali

Subsidi dana atau klaim prostesa alat gerak BPJS Kesehatan untuk peserta tidak bisa dilakukan sesering mungkin.

Ketentuannya, peserta JKN-KIS hanya bisa mendapatkan prostesa alat gerak dengan klaim dari BPJS Kesehatan sekali dalam lima tahun sesuai indikasi medis.

Prosedur Mendapatkan Prostesa Alat Gerak dari BPJS Kesehatan

Setelah memahami segala persyaratan BPJS Kesehatan, simak langkah-langkah untuk klaim prostesa alat gerak.

  1. Datanglah ke puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes pertama Anda.
  2. Mintalah rujukan ke poli rehabilitasi medik kepada petugas puskesmas.
  3. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) yang berlaku bagi peserta JKN-KIS, yakni periksa kondisi alat gerak sesuai prosedur dari poli yang ada.
  4. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep protesa gerak untuk dibuatkan protesa alat gerak.
  5. Pasien membawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya beserta resep yang telah dilegalisir, sebagai syarat mengambil alat kesehatan melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau melalui jaringan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  6. Fasilitas kesehatan yang dituju akan melakukan verifikasi resep dan berkas, kemudian menyerahkan alat kesehatan tersebut.
  7. Pasien menandatangani bukti penerimaan alat kesehatan tersebut.
Itulah syarat dan tata cara untuk mengklaim prostesa alat gerak dari BPJS Kesehatan.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari