Mudah dan Cepat! Siapkan Syarat Dokumen Ini Agar Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Langsung Cair

Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:01
Kompas

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.

- Usia pensiun

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:

- Cacat total tetap

Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:

Sementara itu, dokumen klaim jaminan pensiun bagi janda, duda, anak maupun orang tua dari peserta yang meninggal dunia dapat diaksesdi sini.

Baca Juga: Didapat Oleh Pekerja Penerima Upah, Berapa Besaran Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya

Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  2. Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Peserta dilayani oleh petugas
  5. Menerima tanda terima klaim
  6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
  7. Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya".

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari