Pasang Gigi Palsu Bisa Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Minggu, 19 Februari 2023 | 08:01
Kompas

Perawatan Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Banyak orang belum tahu bahwa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis bisa dilakukan siapa saja dan kapan pun saja.

Melakukan pasang gigi palsu dengan BPJS gratis ini maka biaya akan di-cover oleh BPJS.

Pelayanan perawatan gigi berupa pasang gigi palsu dengan BPJS gratis dapat dilakukan bagi semua orang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuai prosedur dan syarat yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Protesa gigi ini adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Sebab dana yang akan digunakan berbentuk subsidi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan pasang gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Faskes tingkat 1.

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas atau yang setara, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Pemberian gigi palsu atau protesa gigi akan diberikan sesuai dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari seorang dokter gigi.

Baca Juga: BPJS Checking, Jadi PPU yang Iurannya Dibayar Perusahaan, Kenapa Kartu BPJS Kesehatan Berstatus Penangguhan Pembayaran?

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi yang ingin mengklaim pelayanan gigi palsu harus memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.

(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari