3 Kategori Biaya Pelunasan Ibadah Haji 2023, Ada yang Tak Perlu Bayar Lagi

Jumat, 17 Februari 2023 | 12:00
Tribun Aceh

(Ilustrasi) Ibadah Haji

GridStar.ID - Usulan kenaikan biaya ibadah haji di tahun 2023 sempat menuai kritikan.

Namun setelah dilakukan diskusi antara pemerintah dan DPR RI, kini telah ditetapkan jika calon jemaah haji membayar biaya sebesar Rp 49,8 juta.

Hal tersebut diputuskan pada Rabu (15/02) setelah rapat yang dilakukan keduanya.

Selain itu, bagi jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran namun keberangkatannya tertunda di tahun 2020, maka tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie rincian biaya pelunasan jemaah haji 2023 memiliki 3 kriteria yang berbeda yaitu:

Kategori pertama

Jemaah yang sudah lunas biaya haji di tahun 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.

Diketahui ada sebanyak 84.609 orang yang termasuk dalam kategori ini.

Jemaah dalam kategori ini yang tidak perlu membayar biaya pelunasan.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Berobat, Baru Daftar BPJS Kesehatan Tak Bisa Langsung Pakai, Kecuali 2 Kategori Ini

"Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Anne.

Kategori kedua

Jemaah haji yang sudah lunas membayar pada tahun 2022.

Tercatat ada 9.864 orang yang masuk dalam kategori ini.

Mereka yang masuk ke dalam kategori kedua perlu membayar biaya tambahan masing-masing Rp 9,4 juta.

Kategori ketiga

Sebanyak 106.590 orang masuk dalam daftar tunggu jemaah di tahun 2023.

Jemaah yang masuk ke dalam kategori ini harus membayar biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.

Tag

Editor : Hinggar