GridStar.ID - Manfaat Layanan Tambahan merupakan program tambahan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan berbagai jenis manfaat layanan tambahan tersebut jika telah mengikuti 3 program lainnya seperti JHT, JKK dan JKM.
Diketahui Manfaat Layanan Tambahan terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR),
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan
- Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Peserta yang ingin mendapatkan manfaat tersebut harus mengajukan MLT di Kantor Bank Penyalur.
Perlu diketahui jika pengajuan MLT tidak bisa dilakukan atau diproses di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga harus memenuhi beberapa syarat untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP.
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
Baca Juga: Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;
g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)