GridStar.ID - Ada berbaga program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya.
Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim sebelum masa pensiun adalah Jaminan Hari Tua.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja aktif juga bisa melakukan klaim JHT.
Pengajuan JHT ini bisa dilakukan oleh tenaga kerja aktif dengan kriteria:
a. Klaim JHT Sebagian 30%;
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.
b. Klaim JHT sebagian 10%;
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
Berikut ini syarat untuk mengajukan klaim sebagian JHT 10%:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya
Syarat klaim sebagian JHT 30% :
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan
c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;
1). pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
4). Pembelian rumah secara tunai
- fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau
- AJB (Akta Jual Beli).