Bisa Diklaim Sebelum Masa Pensiun, Ini Kriteria dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:00
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Ada berbaga program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim sebelum masa pensiun adalah Jaminan Hari Tua.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja aktif juga bisa melakukan klaim JHT.

Pengajuan JHT ini bisa dilakukan oleh tenaga kerja aktif dengan kriteria:

a. Klaim JHT Sebagian 30%;

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah.

b. Klaim JHT sebagian 10%;

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

Berikut ini syarat untuk mengajukan klaim sebagian JHT 10%:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya

Baca Juga: Ingin Memperbaiki Tempat Tinggal Tapi Butuh Dana? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah, Ini Syaratnya

Syarat klaim sebagian JHT 30% :

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan

c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;

1). pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:

  • fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan
  • fotokopi standing instruction.
2). pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah berupa:

  • fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
  • surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
  • fotokopi standing instruction.
3). Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa:

  • fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
  • surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
  • fotokopi standing instruction.
Baca Juga: Gampang Banget, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Langganan Kompas.id, Ini Loh Caranya

4). Pembelian rumah secara tunai

  • fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau
  • AJB (Akta Jual Beli).
Namun pengambilan JHT sebagian ini berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya