Ingin Memperbaiki Tempat Tinggal Tapi Butuh Dana? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mengajukan Pinjaman Renovasi Rumah, Ini Syaratnya

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01
TribunManado

Subsidi KPR rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Melakukan renovasi tempat tinggal memang membutuhkan biaya yang tak sedikit.

Apalagi jika rumah yang kita tinggali sudah cukup lama tak dilakukan perbaikan.

Untuk itu, diperlukan dana tambahan agar bisa memperbaiki rumah agar kembali nyaman untuk dihuni.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengajukan pinjaman untuk melakukan renovasi rumah.

Diketahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pesertanya.

Namun, sebelum melakukan pengajuan tersebut, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun;

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak PDS upah, tenaga kerja dan program;

3. Rumah yang direnovasi adalah rumah peserta dan pasangan peserta;

4. Maksimal harga yang dapat dibiayai Rp200.000.000,- dengan jangka waktu 15 tahun;

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Tapi Tak Kunjung Cair, Ini Cara Mudah Lacak Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

5. Peserta yang suami/istrinya juga menjadi peserta hanya diperbolehkan mengajukan 1 pinjaman;

6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank penyalur. (*)

Tag

Editor : Hinggar